INDONESIA NEGARA BERDASAR ATAS TAUHID

INDONESIA NEGARA BERDASAR ATAS TAUHID

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

Dalam diskusi buku "Pancasila bukan untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam", Selasa 1 Juni 2021, ada seorang peserta bertanya: "Apakah Indonesia bisa dikatakan negara Islam?"
Saya menjawab pertanyaan itu, bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan: 
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
    Jadi, jelas bahwa Pemerintah Negara Indonesia berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab dan seterusnya. Bagi umat Islam Indonesia, makna Ketuhanan Yang Maha Esa adalah jelas, yaitu bermakna Tauhid dalam ajaran Islam. Makna ini pernah ditegaskan oleh Rois ‘Am NU KH Achmad Siddiq. 
Dalam satu makalahnya yang berjudul "Hubungan Agama dan Pancasila" yang dimuat dalam buku Peranan Agama dalam Pemantapan Ideologi Pancasila, terbitan Badan Litbang Agama, Jakarta 1984/1985, KH Achmad Siddiq, menyatakan: "Kata "Yang Maha Esa" pada sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) merupakan imbangan tujuh kata yang dihapus dari sila pertama menurut rumusan semula. Pergantian ini dapat diterima dengan pengertian bahwa kata "Yang Maha Esa" merupakan penegasan dari sila Ketuhanan, sehingga rumusan "Ketuhanan Yang Maha Esa" itu mencerminkan pengertian tauhid (monoteisme murni) menurut akidah Islamiyah (surat al-Ikhlas). Kalau para pemeluk agama lain dapat menerimanya, maka kita bersyukur dan berdoa." 
Setahun sebelumnya, Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Situbondo, Jawa Timur, 16 Rabi'ulawwal 1404 H/21 Desember 1983 menetapkan sejumlah keputusan: (1) Sila "Ketuhanan Yang Maha Esa" sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang menjiwai sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam. (Lihat, pengantar K.H. A. Mustofa Bisri berjudul "Pancasila Kembali" untuk buku As'ad Said Ali, Negara Pancasila, Jalan Kemaslahatan Berbangsa, (Jakarta: LP3ES, 2009).
Dalam ceramahnya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia pada  pertemuan dengan Wanhankamnas, 25 Agustus 1976, Prof. Hamka menjelaskan tentang makna Ketuhanan Yang Maha Esa: "Jadi, Ketuhanan Yang Maha Esa di pasal 29 itu bukanlah Tuhan yang lain, melainkan Allah! Tidak mungkin bertentangan dan berkacau di antara Preambul dengan materi undang-undang."  (Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, hal. 224). 
    Seperti diketahui, pada 18 Agustus 1945, Bung Hatta mengajak sejumlah tokoh Islam untuk merelakan dihapusnya tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang berbunyi: "…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."     
    Menurut Bung Hatta, ada ultimatum dari pihak Kristen Indonesia Timur, jika tujuh kata itu tidak dihapus, maka mereka akan menolak untuk bergabung dengan Indonesia merdeka. Ultimatum ini dipandang serius sehingga untuk menyelamatkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, para tokoh Islam yang berunding saat itu merelakan dicoretnya tujuh kata, dan diganti dengan rumusan "Ketuhanan Yang Maha Esa". 
Inilah yang pernah dikatakan oleh Menteri Agama Alamsyah Ratuprawiranegara, bahwa Pancasila merupakan hadiah terbesar umat Islam untuk bangsa Indonesia. Dan memang, tujuh kata itu dikembalikan lagi oleh Bung Karno, dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959. 

Lanjut baca,

https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/indonesia-negara-berdasar-atas-tauhid

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait

Tinggalkan Komentar