INILAH CONTOH KEADILAN DAN KEINDAHAN HUKUM ISLAM

INILAH CONTOH KEADILAN DAN KEINDAHAN HUKUM ISLAM

Artikel Terbaru ke-2.192

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

         Bagi sebagian orang, hukum Islam berupa potong tangan bagi pencuri dianggap kejam dan tidak manusiawi. Karena itu, ada sebagian orang yang mencoba mencari pembenaran untuk mengubahnya. Katanya, Umar bin Khathab r.a. pun pernah mengubah hukum itu.

         Tuduhan terhadap Umar bin Khathab itu sama sekali tidak benar. Umar r.a. sama sekali tidak mengubah status hukum potong tangan bagi pencuri. Tetapi, yang sebenarnya, penerapan hukum itu sendiri harus memenuhi sejumlah syarat.  Ada beberapa dalil untuk itu.

          Pertama, hadits riwayat As-Sarkhasi, dari Mahkul bahwasannya Nabi SAW telah berkata : ”Tidak ada potong tangan pada masa (tahun) paceklik yang teramat sangat.” (Lihat, Syamsuddin As- Sarkhasi, Al-Mabsuth (Mesir: As-Sa’adah, 1324), jil. 10, hal. 104). Jadi, Umar tidak menerapkan hukum potong tangan pada kasus tertentu, karena memang ada nash lain yang menjelaskan. Umar r.a. tidak meninggalkan nash al-Quran yang sudah jelas maknanya.

            Kedua, di samping hadits yang sangat jelas itu, Allah menjelaskan dalam al-Qur’an: ”Maka barangsiapa yang terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”  (QS al-Maidah:3).

Dari sini jelas, bahwa ijtihad Umar menggugurkan had potong tangan dalam beberapa kasus pencurian dibawah pemerintahannya adalah karena tunduk di bawah aturan syariat Al Qur’an dan hadits, dan bukan disandarkan pada logika dan kemaslahatan semata.

Kasus pengguguran hukum potong tangan bagi sebagian pencuri telah dibahas secara mendalam oleh Dr. Muhammad Baltaji dalam tesis masternya di Fakultas Syariah Universitas Kairo, yang berjudul Manhaj Umar Ibn Khathab fii at-Tasyri’: Diraasatu Mustaw’abah li-Fiqhi Umar wa-Tandziimaatihi. (Diterbitkan oleh Penerbit Khalifa dengan judul ”Metodologi Ijtihad Umar bin al-Khathab”, 2003). Umar bin Khathab tidaklah menggugurkan hukum potong tangan bagi pencuri, tetapi beliau menerapkan hukum itu untuk kondisi tertentu, dan tidak menerapkannya untuk kondisi yang lain.

Hukum potong tangan bagi pencuri telah diterapkan oleh Rasulullah saw dan juga oleh Abu Bakar r.a. Umar pun menerapkan hukum tersebut terhadap Samurah yang kedapatan mencuri. Tetapi, di musim paceklik, Umar tidak menerapkan hukum tersebut, karena memang ada hadits Rasulullah saw:  ”Tidak ada potong tangan pada masa (tahun) paceklik yang teramat sangat.”  Sejumlah ulama, seperti Ibnul Qayyim dan al-Auzai juga berpendapat bahwa dalam keadaan paceklik, maka hukum potong tangan digugurkan.

Muhammad Baltaji berpendapat, bahwa bukan hanya paceklik nasional yang menjadi kondisi digugurkannya hukum ini, bahkan dalam kondisi peceklik  personal – yang memaksa seseorang mencuri karena lapar – maka hukum potong tangan pun digugurkan. Ibnul Qayyim, sebagaimana dikutip Baltaji menyatakan:

”Dan sesuai dengan sunnah, bahwa jika ada kelaparan dan kebutuhan yang teramat sangat, yang menyebabkan seseorang merasa butuh dan bahkan menjadi keharusan baginya untuk memperoleh barang yang dibutuhkan itu, maka seorang pencuri akan bebas dari tuntutan, karena keadaan darurat untuk menyambung nyawanya. Dan dalam keadaan yang demikian itu,  wajib bagi orang yang memiliki sesuatu untuk memberikan barangnya itu secara cuma-cuma, karena setiap orang wajib memberikan kemudahan dan membantu orang lain untuk menjaga nyawanya. Dan inilah alasan kuat digugurkannya potong tangan bagi orang yang dalam keadaan terpaksa.”  

Lajut baca,

https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/inilah-contoh-keadilan-dan-keindahan-hukum-islam

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait