Artikel Terbaru ke-2.193
Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Sesuai dengan pasal 29 UUD 1945, negara menjamin hak setiap warga negara untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut agamanya tersebut. Dengan UUD 1945 sekarang, Indonesia berkewajiban menjamin umat Islam sebagai mayoritas bangsa Indonesia untuk dapat melaksanakan agamanya, dalam berbagai bidang kehidupan.
Tentu saja, karena Indonesia, tidak secara tegas menyatakan sebagai sebuah ”negara Islam” maka berbagai hukum Islam dalam aspek kemasyarakatan dan kenegaraan masih belum dapat dilaksanakan. Akan tetapi, UUD 1945 juga memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk memperjuangkan berlakunya berbagai hukum Islam, melalui jalur-jalur konstitusional.
Selama puluhan tahun, perjuangan umat Islam itu masih terus berjalan. Dulu, para pelajar Islam dilarang mengenakan jilbab di sekolah-sekolah umum. Akan tetapi, berkat rahmat Allah dan perjuangan yang tidak kenal lelah dalam memperjuangkan jilbab, akhirnya pada bulan Desember 1990, pelajar Muslimah dapat mengenakan jilbab di sekolah.
Padahal, sebelum-sebelumnya, banyak pelajar muslimah yang terpaksa harus pindah sekolah, hanya karena berjilbab. Begitu juga dengan aspek perekonomian syariah. Sampai tahun 1990-an, umat Islam masih belum dapat menikmati pelaksanaan ekonomi syariah. Bahkan, saat itu, kata syariah Islam termasuk yang tidak disukai oleh pemerintah. Tetapi, lama kelamaan, situasi juga berubah.
Jadi, dengan UUD 1945, umat Islam Indonesia, diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperjuangkan aspirasi agamanya. Sebab umat Islam sangat yakin, bahwa Islam adalah alternatif terbaik bagi umat Islam dan juga bangsa Indonesia untuk meraih kejayaan dan mewujudkan sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil dan makmur di bawah nauangan ridha Ilahi. (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).
Berbagai organisasi Islam memiliki cita-cita yang mulia untuk membangun bangsa Indonesia dengan nilai-nilai Islam. Misalnya, Organisasi Muhammadiyah yang berdiri sejak tahun 1912, dalam Anggaran Dasarnya (pasal 6) menyebutkan: “Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.”
Dalam disertasi doktornya di Universitas Indonesia, Prof. Dr. Rifyal Ka’bah, yang juga seorang Hakim Agung di Mahkamah Agung RI, memaparkan, bahwa sejatinya, hukum Islam telah diterapkan di bumi Indonesia ini selama ratusan tahun, jauh sebelum kauh penjajah Kristen datang ke negeri ini.
Sultan Malikul Zahir dari Samudera Pasai, misalnya, dikenal sebagai seorang ahli agama dan hukum Islam yang terkenal pada pada pertengahan abad ke-14 M. Di Kerajaan ini, hukum Islam mazhab Syafii diterapkan dan disebarkan ke kerajaan-kerajaan Islam lain di kepulauan Nusantara.
Lanjut baca,