KITA PATUT SEDIH, TAPI TAK PERLU IKUT-IKUTAN BINGUNG

KITA PATUT SEDIH, TAPI TAK PERLU IKUT-IKUTAN BINGUNG

 

Artikel ke-1.693

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

 

            Beberapa hari terakhir dunia politik dan hukum kita sedang dilanda kemelut batin yang susah diterima akal biasa. Korupsi kian aneh wujudnya dan semakin membingungkan nalar masyarakat. Dan ini bukan kali pertama terjadi. Mungkin ada yang bingung dan malas lagi bertanya: dengan cara apalagi kita memberantas korupsi di negeri ini?

            Alkisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap menteri yang dituduh melakukan pemerasan. Pada saat yang sama, polisi juga memanggil Ketua KPK untuk diperiksa terkait dengan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK. Rumahnya sudah digeledah.

            Pada saat yang bersamaan, publik di jagad Nusantara ini juga dihebohkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan gugatan soal umur calon presiden dan wakil presiden. Batas minimal umur 40 tahun diberikan pengecualian untuk yang berpengalaman menjadi kepala daerah. Beberapa hari kemudian, putra presiden yang umurnya di bawah 40 tahun, bisa dicalonkan sebagai calon wakil presiden.

            Maka, hebohlah para pemikir, pengamat, dan pengikut. Kok bisa begitu ya!  KPK adalah lembaga produk reformasi yang diharapkan akan mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia. Banyak yang menyebut, korupsi di Indonesia sudah menjadi budaya, sehingga amat sangat tidak mudah untuk memberantasnya.

            Orde Baru dianggap gagal memberantas korupsi. Orde Reformasi belum berhasil. Orde Pasca Reformasi pun belum menampakkan tanda-tanda keberhasilan. Masih banyak saja pejabat negara yang menjadi pasien KPK. Maka, kita patut berduka. Tapi, tidak perlu ikut bingung.

            Mahkamah Konstitusi (MK) ditempatkan sebagai lembaga negara yang seolah-olah menjadi wakil Tuhan di bumi. Sembilan hakim MK dianggap sebagai manusia-manusia paling bijak yang lebih punya otoritas memutuskan hukum dibanding 500 anggota DPR.  Setelah bertahun-tahun suatu UU dibahas dan disahkan oleh DPR dan pemerintah, bisa saja dibatalkan oleh MK jika dianggap UU itu bertentangan dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia.

            Berbagai pihak memang terus berusaha untuk tidak putus asa dan mengajukan upaya perbaikan. Usulan-usulan agar ketua KPK diberhentikan terus bergema. Dewan Pengawas KPK sedang bekerja untuk itu.

            Sejumlah guru besar hukum tata negara sudah menyampaikan surat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ketua MK dituduh melakukan pelanggaran etik. Upaya-upaya perbaikan itu terus dilakukan.       Semoga ada jalan keluar dan ada proses perbaikan serius bagi lembaga peradilan kita.

Lanjut baca,

KITA PATUT SEDIH, TAPI TAK PERLU IKUT-IKUTAN BINGUNG (adianhusaini.id)

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait