Artikel ke-1.694
Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Fatwa jihad KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 diakui sangat besar pengaruhnya dalam mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Ratusan ribu umat Islam berbondong-bondong menyambut seruan jihad dan tak gentar melawan kekuatan besar pemenang Perang Dunia II.
Dalam Teks Resolusi Jihad yang pernah dimuat di harian Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta, 26 Oktober 1945, disebutkan: “Bahwa di tiap-tiap Daerah di seloeroeh Djawa-Madoera ternjata betapa besarnja hasrat Oemmat Islam dan ‘Alim Oelama di tempatnja masing-masing oentoek mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAOELATAN NEGARA REPOEBLIK INDONESIA MERDEKA.”
Bahwa, untuk mempertahankan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum Agama Islam, merupakan satu kewajiban setiap orang muslim. Pertimbangan lain, bahwa di Indonesia ini warga negaranya adalah sebagian besar terdiri dari umat Islam; bahwa fihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan kekejaman yang menganggu ketenteraman umum; bahwa semua yang dilakukan oleh mereka itu dengan maksud melanggar kedaulatan Negara Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali menjajah di sini. Berbagai pertempuan dengan pasukan Belanda sebagian besar dilakukan umat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan dan Agamanya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut maka Fatwa Jihad itu memutuskan: “Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Repoeblik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia terutama terhadap fihak Belanda dan kaki tangannja. Juga, supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Lanjut baca,