Artikel ke-1.337
Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Pada hari Jumat (28/10/2022), saya menerima pesan dari sebuah lembaga keuangan Islam. Isinya tentang pengumuman pemberian beasiswa untuk para santri yang berprestasi dan diterima kuliah di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi favorit.
Tentu, kita bersyukur, bahwa ada tambahan bantuan beasiswa untuk para santri yang berprestasi. Sebab, memang ada banyak sekali santri yang kesulitan membiayai kuliahnya, meskipun selama ini berbagai program beasiswa – baik pemerintah dan swasta – telah diluncurkan.
Tetapi, ini sekedar saran, khusus untuk lembaga keuangan Islam – apalagi untuk lembaga zakat – sebaiknya memikirkan kembali kriteria “kampus favorit” yang menjadi syarat diberikannya beasiswa untuk santri tersebut. Apa yang dimaksud dengan “kampus favorit” atau “kampus unggul”.
Secara umum, pemerintah menilai empat indikator ini untuk menentukan kampus yang unggul, yaitu (1) input (2) output (3) proses dan (4) outcome. Berikut rinciannya:
- Input, mencakup: Dosen berpendidikan S3 b. Dosen jabatan Lektor dan
Guru Besar c. Rasio jumlah mahasiswa terhadap dosen d. Jumlah mahasiswa asing e. Jumlah dosen bekerja sebagai praktisi minimal 6 bulan
(2). Output, mencakup: a. Jumlah artikel ilmiah terindeks per dosen b. Kinerja
penelitian c. Kinerja kemahasiswaan d. Jumlah Prodi yang
terakreditasi/bersertifikasi internasional
(3). Proses, mencakup: a. Akreditasi Institusi BAN-PT b. Akreditasi Program
Studi BAN-PT c. Pembelajaran daring d. Kerjasama Perguruan Tinggi e.
Kelengkapan Laporan PDDIKTI f. Jumlah Prodi bekerja sama dengan DUDI,
NGO atau QS Top 100 WCU by subject g. Jumlah prodi yang melaksanakan
program merdeka belajar h. Jumlah mahasiswa mengikuti Program Merdeka
Belajar.
(4). Outcome, mencakup: a. Kinerja inovasi b. Persentase lulusan yang
memperoleh pekerjaan dalam waktu 6 bulan c. Jumlah sitasi per dosen d. Jumlah
patent per dosen e. Kinerja pengabdian masyarakat.
Lanjut baca,