SETIAP ANAK MUSLIM PUNYA HAK MENCARI ILMU DENGAN BENAR

SETIAP ANAK MUSLIM PUNYA HAK MENCARI ILMU DENGAN BENAR

Artikel Terbaru ke-2.227

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

 

            Umat Islam sebenarnya memiliki hak-hak konstitusional sebagai warga negara Indonesia. Berdasarkan pasal 29 ayat (2) UUD 1945, negara menjamin hak setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya itu.

            Setiap muslim wajib mencari ilmu sebagai satu bentuk ibadah kepada Allah. “Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim,” begitu sabda Nabi Muhammad saw.

Bahkan, mencari ilmu (thalabul ilmi) merupakan satu ibadah yang agung, yang dinilai dengan pahala jihad fi-sabilillah.  Karena begitu mulianya aktivitas mencari ilmu, maka sepatutnya aktivitas ini tidak dilakukan dengan asal-asalan, atau menyimpang dari tuntunan Rasulullah saw.

            Dalam kaitan ini, anak-anak muslim sepatutnya tidak dipaksa untuk mengikuti sistem atau kurikulum pendidikan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Pemerintah wajib menjamin terlaksananya hak umat Islam untuk menjalani proses pendidikan yang sejalan dengan agamanya.

            Misalnya, anak-anak muslim yang lulus SD (berumur sekitar 12 tahun), harus diwajibkan memenuhi standar kompetensi lulusan menurut ajaran Islam, seperti wajib bisa melaksanakan shalat dan mengaji al-Quran dengan benar.

Karena itu, seharusnya,  ada Ujian Nasional berupa Ujian shalat dan Ujian mengaji al-Quran untuk setiap muslim yang mau lulus pendidikan tingkat SD. Kita masih cukup prihatin mendapat kabar bahwa kaum muslim Indonesia yang buta huruf al-Quran masih di atas 100 juta orang. Begitu juga jumlah muslim yang melaksanakan shalat lima waktu masih di bawah 50 persen.

Padahal, Indonesia adalah negeri muslim terbesar dan diakui sebagai salah satu bangsa paling religius di dunia. Survei pew research center menunjukkan ada 90 persen lebih orang Indonesia yang menyatakan bahwa agama sangat penting bagi kehidupan mereka. Jadi, begitu pentingnya peran agama dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Karena itu aneh, jika kebijakan pendidikan disusun tidak berdasarkan ajaran agama, khususnya ajaran Islam bagi kaum muslim. Ini bukan hanya kebijakan pendidikan Islam di Kementerian Agama. anak-anak muslim yang bersekolah di mana saja wajib diberikan haknya untuk mendapatkan program pendidikan yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Islam mengenal konsep “maratibul ilmu”. Bahwa, ilmu itu ada urutan-urutannya. Ilmu itu ada derajatnya. Tidaklah semua ilmu itu sama kedudukannya. Ada ilmu fardhu ain. Ilmu fardhu kifayah. Ilmu yang mubah. Bahkan ada ilmu yang haram.

Ilmu yang fardhu ain, kata Syekh al-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim, adalah ilmul haal. Yakni, ilmu yang diperlukan untuk terlaksananya suatu kewajiban. Anak-anal muslim diperintah oleh Rasulullah saw agar melaksanakan shalat sejak umur tujuh tahun. Ketika 10 tahun, harus sudah melaksanakan shalat. Bahkan, boleh dipaksa.

Lanjut baca,

https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/setiap-anak-muslim-punya-hak-mencari-ilmu-dengan-benar

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait