Artikel ke-1.375
Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Laman berita www.cnnindonesia.com (6/12/2022), menurunkan berita berjudul: “Dubes AS Kritik Keras Pasal Perzinaan di KUHP Baru RI”. Dikabarkan, bahwa Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim, mengkritik keras salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang melarang kumpul kebo.
Menurut Kim, aturan yang terjadi di ranah rumah tangga antara orang dewasa itu bisa saja berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia. "Kami tetap khawatir bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia," kata Kim dalam forum US-Indonesia Investment Summit, Selasa (6/12).
Kim mengatakan langkah mengkriminalisasi keputusan pribadi individu semacam itu bakal sangat menentukan bagi pihak yang akan berinvestasi di RI. Menurutnya, larangan kumpul kebo itu berpeluang mengurangi investasi asing, pemasukan dari sektor pariwisata, serta kunjungan lainnya di Indonesia.
Oleh sebab itu, menurut Kim, Indonesia semestinya melanjutkan dialog dan memastikan penghormatan terhadap seluruh pihak, termasuk orang-orang LGBTQI+. "Penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBTQI+. Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua," ujarnya.
Kim melontarkan pernyataan tersebut di hari ketika DPR meresmikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2022).
KUHP yang baru itu pun kini sah menggantikan KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia. Namun, sejak awal penggodokan, undang-undang itu sudah mengundang banyak kritik lantaran memuat sejumlah aturan yang dinilai kontroversial.
*****
Begitulah protes keras Dubes AS untuk Indonesia terhadap pasal zina dalam KUHP yang baru. Situs cnnindonesia.com juga memberitakan sejumlah sorotan dari media asing terhadap pasal perzinahan atau kumpul kebo tersebut.
Radio penyiaran pemerintah Amerika Serikat, Voice of America (VOA) menulis laporan berjudul, "Indonesia akan mengesahkan KUHP Baru yang Larang Seks di Luar Nikah," pada Senin (5/12/2022).
Koran asal Inggris seperti The Sunday Times hingga The Guardian juga mewartakan bahwa ada perubahan drastis RKUHP Indonesia semakin menggerus nilai demokrasi yang diterapkan negara.
Canberra Times, juga menuliskan laporan dengan judul serupa, "Indonesia Akan Larang Seks di Luar Nikah." Dalam KUHP ini, pasal seks di luar nikah dan kumpul kebo hanya bisa dilaporkan oleh kerabat dekat seperti pasangan, orang tua anak.
Begitulah protes dari pejabat dan media asing tentang hubungan seks di luar nikah. Kita patut bertanya, mengapa mereka tampak begitu kaget dengan penetapan zina sebagai tindakan kejahatan! Bukankah dalam Bibel Yahudi-Kristen, ada ayat-ayat yang memberikan hukuman berat kepada para pezina!
Lanjut baca,