Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Salah satu langkah penting yang dilakukan Rasulullah saw sesampainya di Madinah adalah membuat perjanjian antara orang-orang mukmin dan muslim dari Mekkah (kaum Muhajirin) dan mukmin dan muslim dari Madinah (kaum Anshar). Perjanjian ini menjadi landasan yang kokoh untuk membangun satu masyarakat yag hebat di Madinah.
Berikut ini sejumlah contoh poin-poin perjanjian tersebut:
- Mereka adalah umat yang satu, diluar golongan lainnya.
- Muhajirin dari Quraisy dan golongan Anshar dengan adat kebiasaan yang berlaku diantara mereka sebelum masuk Islam, harus bekerjasama dalam menerima atau membayar tebusan. Sesama mukminin dan setiap kabilah harus menebus tawanan mereka dengan cara yang baik dan adil.
- Kaum mukminin tidak boleh membiarkan seseorang diantara mereka punya tanggungan keluarga dan utang. Dia harus dibantu sebaik mungkin untuk menebus atau membebaskan tawanan.
- Kaum mukminin yang bertaqwa harus melawan orang yang berbuat zalim, melakukan kejahatan dan permusuhan, atau berbuat kerusakan di antara mereka sendiri.
- Semua secara bersama-sama harus melawan orang seperti itu kendati dia adalah anggota mereka sendiri.
Lanjut Baca,