Oleh: Dr. Adian Husaini (Pendiri Pesantren Attaqwa Depok)
Dalam dunia pendidikan kita dikenal pembagian kurikulum menjadi: intra-kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler. Situs www.kemdikbud.go.id, menjelaskan, bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan sekolah lima hari dalam seminggu dan delapan jam belajar dalam satu hari mulai tahun pelajaran 2017/2018. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
"Sekolah lima hari ini merupakan bagian dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang di dalamnya ada tiga kegiatan, yaitu intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, dalam jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta, (14/6).
Dalam jumpa pers itu, Hamid mengatakan bahwa kegiatan intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran seperti yang telah berjalan. Kemudian kokurikuler adalah kegiatan yang menguatkan kegiatan intrakurikuler, seperti kunjungan ke museum atau tempat edukasi lainnya. Terakhir, kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang lebih bersifat ke minat siswa dan pengembangan diri, misalnya olahraga, seni, atau kegiatan keagamaan.
Demikian perikan berita dari laman resmi Kemendikbud tersebut. (Lihat: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06/tiga-kegiatan-dalam-sekolah-lima-hari-intrakurikuler-kokurikuler-dan-ekstrakurikuler.
Lanjut baca,