KESAKSIAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI

KESAKSIAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI

 Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

            Pada hari Rabu, 24/02/2010 pukul 18:35 WIB, laman detikNews menampilkan berita berjudul: “Uji Materi UU Penodaan Agama, Vatikan Saja Berhak Menyatakan Pastur Menyimpang dari Ajaran” ditulis oleh Didit Tri Kertapati.

            Berita itu memuat kesaksian saya (Adian Husaini) sebagai saksi ahli yang diajukan MUI Pusat, untuk menolak permohonan pencabutan UU No 1/PNPS/1965 tentang penodaan agama. Ketika itu berbagai Organisasi Islam bersikap membela UU No 1/PNPS/1965 tersebut.  Sebagai saksi ahli dari MUI, saya secara spesifik menanggapi argumentasi pihak non-muslim, khususnya wakil Katolik yang mendukung usulan pencabutan UU tersebut.

            Bahkan, seorang pakar hukum beragama Kristen, Prof. Sahetapy – seperti dikutip hidayatullah.com, (25/2/2010) --  menyatakan bahwa pada intinya UU No 1/PNPS/1965 tersebut adalah produk pemerintahan tirani,  sehingga tidak perlu dipertahankan. ”Tempatnya seharusnya sudah di keranjang sampah,” tegasnya, ketika menyampaikan kesaksiannya dalam sidang di Mahkaham Konstitusi, Rabu (24/02).
            Sidang yang berlangsung cukup panjang tersebut akhirnya menolak tuntutan para pemohon. Mahkamah Konstitusi memandang bahwa UU No 1/PNPS/1965 tidak bertentangan dengan UUD 1945.  Sekedar mengenang peristiwa penting itu, berikut ini bisa dibaca kembali kesaksian yang saya sampaikan, sebagaimana ditulis secara singkat oleh detikNews.

Lanjut Baca

http://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/kesaksian-di-mahkamah-konstitusi

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait

Tinggalkan Komentar