Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Hari-hari ini Rektor Universitas Indonesia Prof. Ari Kuncoro sedang menjadi sorotan tajam. Awalnya, muncul kasus rangkap jabatan Rektor UI – sebagai Rektor dan sebagai Komisaris BUMN. Belakangan, kasusnya semakin menghebohkan, karena bukannya rangkap jabatan itu yang diselesaikan. Tapi, justru Statuta-UI yang diubah. Rangkap jabatan Rektor UI pun tetap berjalan.
Rangkap jabatan Rektor UI dikatakan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Setelah menuai banyak kritikan, PP No 68/2013 itu diubah menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021. Dengan PP baru ini, Rektor UI diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.
Masalahnya tidak berhenti sampai di situ. Kebijakan perubahan PP tentang Statuta UI itu dipandang tidak etis oleh banyak pihak. Hari ini puluhan ribu netizen menyuarakan kritik terhadap perubahan Statuta-UI tersebut. Kita tunggu muara dari kasus ini, dalam perspektif hukum.
Hanya saja, sebagai institusi Pendidikan Tinggi, kasus rangkap jabatan Rektor UI juga patut kita telaah dalam perspektif pendidikan. Kita bisa merujuk pada UUD 1945 pasal 31 (3) tentang Tujuan Pendidikan Nasional dan juga UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 menyatakan: "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."
Lanjut baca,
https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/semoga-rektor-ui-menjadi-kyai-haji-ari-kuncoro