MASALAH YERUSALEM, AS DAN ISRAEL MAKIN TERPOJOK, TAPI MASIH BANDEL

MASALAH YERUSALEM, AS DAN ISRAEL MAKIN TERPOJOK,  TAPI MASIH BANDEL

 

Artikel ke- 1.401

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

 

            Inilah bukti bahwa AS (Amerika Serikat) tidak konsisten dengan pemikiran demokrasi yang digembar-gemborkannya.  Dan inilah bukti, betapa tidak adilnya sistem yang berlaku di PBB.  Situs Kompas.com (22/12/2022) memuat berita berjudul: “Voting di Majelis Umum PBB soal Yerusalem, 128 Negara Menentang AS.”

            Disebutkan, bahwa pemungutan suara (voting) di sidang darurat Majelis Umum PBB, Kamis (21/12/2017), meraih hasil 128 negara menentang langkah Amerika Serikat yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Hanya sembilan negara yang mendukung langkah AS itu dan 35 abstain.

Kantor berita AFP menyebutkan, negara yang sama sikapnya dengan AS dan Israel adalah: Guatemala, Honduras, Togo, Mikronesia, Nauru, Palau, dan Kepulauan Marshall. Sedangkan negara-negara yang menyatakan abstain antara lain Filipina, Rumania, Rwanda, Australia, Kanada, Republik Ceko, Kroasia, dan Meksiko.

Mayoritas negara anggota PBB dalam sidang darurat Majelis Umum ini menuntut semua negara mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai status Yerusalem. Resolusi sebagai hasil pemungutan suara ini pun menyatakan "penyesalan mendalam" atas keputusan baru-baru ini mengenai status Yerusalem. Resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa status final Yerusalem hanya dapat diselesaikan melalui pembicaraan langsung antara Palestina dan Israel sebagaimana disepakati dalam sejumlah resolusi PBB sebelumnya.

Pemungutan suara di Majelis Umum PBB ini digelar setelah AS pada Senin (18/12/2017) menggunakan hak veto untuk menolak rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang meminta negara itu membatalkan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Dari 15 Anggota Dewan Keamanan, hanya AS yang menentang rancangan resolusi di sidang Dewan Keamanan PBB itu.

Meskipun didukung 14 dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB, resolusi itu gagal terbit karena AS menggunakan hak vetonya.  Adapun pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel dinyatakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa (6/12/2017) dan langsung mendapat penolakan dari berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.

Sayangnya, resolusi yang dihasilkan dari sidang darurat Majelis Umum PBB seperti ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Resolusi tersebut juga tak bisa memaksa penggunaan hukum internasional seperti jika resolusi dikeluarkan Dewan Keamanan PBB. Namun, resolusi Dewan Keamanan PBB yang terbit pada 1980 terkait larangan bagi setiap negara untuk menggelar misi diplomatik di Yerusalem belum pernah dicabut.

Meskipun mendapat dukungan minoritas negara anggota PBB, AS mengaku tetap akan memindahkan kedutaan besarnya di Israel ke Yerusalem.  "Amerika akan menempatkan kedutaan kami (di Israel) di Yerusalem.... Tidak ada resolusi di PBB yang akan membuat perbedaan dalam hal itu," ujar Haley di sidang Majelis Umum PBB tersebut, seperti dikutip AFP.

Palestina menyambut baik hasil pemungutan suara di Majelis Umum PBB tersebut. Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour menyebut hasil pemungutan suara 128 berbanding sembilan ini merupakan kemunduran besar bagi Amerika Serikat.

Lanjut baca,

https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/masalah-yerusalem,-as-dan-israel-makin-terpojok,--tapi-masih-bandel

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait