Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Deddy Corbuzier kini alhamdulillah telah menjadi muslim. Di masa lalu, saat masih berstatus non-muslim, ia pernah tercatat melakukan perkawinan dengan seorang muslimah. Ini salah satu kasus perkawinan lintas-agama artis Indonesia yang sempat tersiar di media massa. Banyak kasus sejenis itu.
Tabloid (C&R) edisi 28 Februari-06 Maret 2005 memuat laporan Utama perkawinan Deddy Corbuzier dan Kalina. Deddy ketika itu masih penganut Katolik dan Kalina penganut agama Islam. Berikut ini petikan wawancara Deddy dengan tabloid tersebut:
T: Bagaimana prosesi pernikahan anda nanti?
J : Saya dan Kalina akan menikah secara Islam. Dan itu sudah menjadi kesepakatan kami berdua.
T: Mengapa?
J: Kami ingin sah secara agama. Tapi saya juga akan dibaptis sebelum menikah nanti. Saya rasa itulah jalan terbaik untuk kami berdua.
T: Bagaimana cara anda berijab kabul?
J: Itu akan diatur oleh penghulu yang telah bersedia menikahkan kami secara agama Islam…
T: Bagaimana dengan kelengkapan persyaratan pernikahan anda?
J: Itu sedang kami pikirkan. Yang penting, kami sah dulu secara agama. Untuk mendapatkan kelengkapan untuk administrasi negara, kami berencana mengurusnya di luar negeri.
Fenomena perkawinan antar-agama bukan hal yang baru di Indonesia. Banyak sudah wanita muslimah yang nekad menikah dengan laki-laki non-Muslim dengan alasan cinta. Sebelumnya sudah berderet artis wanita yang menikah dengan laki-laki non-Muslim. Ada Nurul Arifin yang kawin dengan Mayong (Katolik). Juga Yuni Shara yang menikah dengan Henry Siahaan (Kristen). Dan masih banyak yang lain.
Tetapi, mereka-mereka ini kawin di luar negeri atau mengadakan perkawinan secara Kristen. Tidak ada legitimasi agama secara Islam. Padahal, menurut UU Perkawinan No 1/1974, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agamanya masing-masing.
Namun, kasus Deddy dan Kalina membuka mata umat Islam, akan adanya fenomena baru, yakni disahkannya sebuah perkawinan antara seorang Muslimlah dengan laki-laki non-Muslim oleh seorang yang dikenal sebagai tokoh cendekiawan dan dosen sebuah Perguruan Tinggi Islam terkenal.
Bagaimana hukum perkawinan antar-agama seperti itu? Sayyid Sabiq, dalam Fiqih Sunnah, menegaskan, bahwa semua ulama bersepakat atas hal itu. Tidak ada perbedaan pendapat tentang haramnya seorang muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim.
Selama si laki-laki tidak memeluk agama Islam, maka haram menikahkannya dengan seorang wanita muslimah. Imam Ibnu Hazm menceritakan dalam al Muhalla (Jilid VII, hal. 313), bahwa suatu ketika Khalifah Umar bin Khathab mendengar Hanzalah bin Bishr menikahkan anak wanitanya dengan keponakannya yang masih beragama Nasrani.
Maka, Umar r.a. menyampaikan pesan kepada Hanzalah: jika si laki-laki masuk Islam, maka biarkan pernikahan itu berlangsung. Jika si laki-laki tidak mau masuk Islam, maka pisahkan mereka. Karena si laki-laki menolak masuk Islam, maka mereka dipisahkan.
Umar r.a. juga pernah menyatakan, "Tidak halal bagi laki-laki non-muslim menikahi wanita muslimah, selama si laki-laki tetap belum masuk Islam." Sikap Sayyidina Umar bin Khathab yang tegas itu didasarkan pada Al Quran surat Mumtahanah ayat 10:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kami telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka."
Lanjut baca,
https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/perkawinan-lintas-agama-artis-indonesia