SUDAH LAMA INDONESIA DARURAT KONSTITUSI, KHUSUSNYA BIDANG PENDIDIKAN

SUDAH LAMA INDONESIA DARURAT KONSTITUSI,  KHUSUSNYA BIDANG PENDIDIKAN

 

Artikel Terbaru ke-1.980

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

Situs tempo.co (12/2/2024) menulis berita berjudul: “Indonesia Darurat Konstitusi Keputusan Mahkamah Konstitusi Jadi Biang Keladi.” Lalu, pada 22 Agutus 2024, CSIS menyelenggarakan diskusi dengan judul: “Darurat Konstitusi di Akhir Masa Pemerintahan Jokowi.” (Lihat: https://www.youtube.com/watch?v=WiBHFwNbCck).

            Jadi, dalam setahun ini, ada penggunaan istilah “Darurat Konstitusi” yang sama-sama berangkat dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang pertama, MK yang dinilai telah melanggar konstitusi. Yang kedua, putusan MK tidak dipatuhi oleh sejumlah pihak, khususnya DPR. Kedua putusan MK itu terkait dengan faktor umur calon presiden dan wakil presiden serta calon kepala daerah.

            Kampanye yang massif  tentang kondisi “Darurat Konstitusi” – dalam soal Pilpres dan Pilkada – kemudian berhasil menggerakkan ribuan massa turun ke jalan. Padahal, yang dibahas dan diperoalkan adalah tentang usia calon wakil presiden dan usia calon kepala daerah. Masalah usia ini dikaitkan dengan dua anak presiden yang didorong untuk maju dalam Pilpres dan Pilkada meskipun usianya belum memenuhi syarat dalam perundang-undangan.

            Soal usia calon pemimpin ini memang relatif.  Bahkan, sebenarnya yang lebih dipersoalkan adalah soal kapasitas atau kemampuan calon pemimpin. Sebab, di masa lalu, para pemimpin kita sudah sangat matang di usia yang sangat muda. Panglima Sudirman menjadi Penglima Perang di usia 29 tahun. Sjafruddin Prawiranegara menjadi Menteri Kemakmuran pada usia 34 tahun. Dan masih banyak lagi tokoh-tokoh kita dulu menduduki posisi-posisi pemimpin bangsa di usia masih belia.

            Dan sebenarnya, jika ditelaah dengan cermat, kondisi “Darurat Konstitusi” secara maknawi telah lama terjadi di Indonesia. Amanah konstitusi tentang fakir miskin dan anak-anak terlantar yang seharusnya dipelihara oleh negara, apakah sudah dilaksanakan dengan baik? Masalah penguasaan bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, apakah sudah digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat?

            Belum lagi kita bicara tentang tujuan kemerdekaan kita untuk mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur! Apakah semua itu sudah diwujudkan? Berapa banyak peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi kita? Bukankah semua itu harusnya dimaknai sebagai darurat konstitusi? Sebab, amanah Konstitusi memang belum dijalankan dengan baik!

            Nah, di bidang pendidikan, darurat konstitusi itu juga begitu mencolok! Amanah konstiusi begitu tegas: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” (UUD 1945, pasal 31 ayat 3).

Lanjut baca,

https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/sudah-lama-indonesia-darurat-konstitusi,--khususnya-bidang-pendidikan

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait