MAKNA PENTING PEMBUBARAN JAMAAH ISLAMIYAH

MAKNA PENTING PEMBUBARAN JAMAAH ISLAMIYAH

Artikel Terbaru ke-1.940

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

            Pada 30 Juni 2024, sejumlah tokoh senior Jamaah Islamiyah (JI) mendeklarasikan pembubaran Jamaah Islamiyah. Berita ini menjadi perhatian besar, baik di Indonesia maupun di dunia internasional. Tentu saja, bagi kaum muslim di Indonesia, pembubaran JI patut disambut baik.

            Berikut ini sejumlah poin penting dalam Deklarasi Pembubaran JI:

  • Menyatakan pembubaran Al-Jamaah Al-Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sifat, sikap tatharufdan merujuk kepada paham ahlussunnah wal jamaah.
  • Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar.
  • Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat.
  • Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya.

                  Jika kita cermati dari berbagai pemberitaan, apa yang dilakukan JI merupakan hasil dari proses perjalanan panjang dalam upaya melaksanakan dakwah yang baik dan bijak di Indonesia. Setelah melakukan kajian dan penelitian yang sungguh-sungguh, para tokoh JI berani melakukan perubahan pemikiran dan langkah-langkah dakwah yang dijalankan selama ini.

                  Penerimaan JI terhadap NKRI merupakan hal yang wajar. Sebab, NKRI memang didirikan oleh para tokoh bangsa yang melibatkan tokoh-tokoh Islam yang penting. Proklamasi kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945, diterima oleh seluruh umat Islam Indonesia. NKRI adalah jalan keluar dari penjajahan dan penindasan yang paling mungkin dilakukan oleh kaum muslimin dan rakyat Indonesia ketika itu.

                  Karena itulah, fatwa Jihad KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 diterima oleh seluruh umat Islam Indonesia. Isinya mewajibkan umat Islam untuk mempertahankan kemerdekaan dan menolak kembali penjajahan atas Indonesia. Padahal, tidak seluruh aspirasi umat Islam Indonesia bisa diterima dalam Konstitusi negara yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

                  Pada 18 Desember 1949, tokoh Islam Mr. Sjafruddin Prawiranegara menyelamatkan Proklamasi Kemerdekaan dengan membentuk PDRI (Pemeritahan Darurat Republik Indonesia). Langkah Mr. Sjafruddin Prawiranegara ini sangat tepat dan strategis, sehingga eksistensi Negara Republik Indonesia tetap diakui oleh dunia internasional. Ketika terjadi perbedaan pendapat dengan Presiden Soekarno, Mohammad Natsir meyakinkan Sjafruddin – sahabatnya sendiri – agar mengembalikan mandatnya kepada Presiden Soekarno.

Lanjut baca,

MAKNA PENTING PEMBUBARAN JAMAAH ISLAMIYAH (adianhusaini.id)

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait