(Artikel ke-1.299)
Oleh: Dr. Adian Husaini
RUU Sisdiknas masih terus mendapat perhatian luas masyarakat Indonesia. Sudah sangat banyak yang memberikan masukan. Pemerintah masih terus menerima masukan-masukan dari masyarakat. Naskah RUU ini pun dipampang dalam situs Kemendikbud Ristek: https://sisdiknas.kemdikbud.go.id.
Dalam naskah edisi Agustus 2022, dicantumkan pasal 31 (3) UUD 1945. Bahwa:
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang- Undang.
Pada bagian “Ketentuan Umum” disebutkan, bahwa: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk memfasilitasi dan mewujudkan Pembelajaran dan suasana belajar agar Pelajar secara aktif mengembangkan potensi dirinya.”
Sedangkan Pembelajaran adalah proses perolehan atau modifikasi informasi, pengetahuan, pemahaman, sikap, nilai, keterampilan, atau perilaku melalui pengalaman, latihan, atau Pendidikan. Ada pun “Wajib Belajar” dikatakan sebagai: “Program Pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia.”
Disebutkan juga dalam RUU Sisdiknas ini, bahwa: “Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan potensi Pelajar dengan karakter Pancasila agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, berilmu dan bernalar kritis, berkebinekaan, bergotong royong, dan kreatif.” (pasal 3).
Juga disebutkan: “Pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk Masyarakat yang religius, menjunjung kebinekaan, demokratis dan bermartabat, memajukan peradaban, serta menyejahterakan umat manusia lahir dan batin.” (Pasal 4).
Pada pasal 11 tentang “Hak dan Kewajiban Warga Negara” disebutkan bahwa: “Setiap Warga Negara berhak, antara lain: (1) mendapatkan layanan Pendidikan yang bermutu (2) mendapatkan Pendidikan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh Pendidik yang menganut agama yang sama.”
Sedanglan pada pasal Pasal 12 disebutkan: (1) “Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan Dasar.” (2) “Setiap Warga Negara yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun pada daerah yang menerapkan Wajib Belajar pada Jenjang Naskah RUU Sisdiknas bulan Agustus 2022.”
Lanjut baca,
https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/ruu-sisdiknas-perlu-diperkuat-dimensi-ibadahnya