SAATNYA DIBENTUK KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN KELUARGA

SAATNYA DIBENTUK KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN KELUARGA

Artikel Terbaru ke-1.916

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

 

            Presiden Terpilih Prabowo Subianto berkesempatan melakukan terobosan baru dalam peningkatan kualitas pembangunan manusia Indonesia. Salah satu caranya adalah pembentukan Kementerian Pemberdayaan Keluarga. Kementerian ini bisa menggabungkan dua lembaga negara, yatu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 Tentang

Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, disebutkan, antara lain:

  • Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
  • Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisikmateril guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.

Karena begitu strategisnya kedudukan keluarga dalam pembangunan bangsa, maka diperlukan satu kementerian khusus yang sangat serius mengurusi masalah ini. Apalagi, di era kebebasan informasi dan kondisi ekonomi yang  belum menggembirakan, pembentukan keluarga yang ideal bukanlah hal mudah.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perceraian di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 463.654 kasus. Berarti, rata-rata dalam satu hari terjadi 1270 kasus perceraian. Ini angka yang tidak bisa dipandang ringan. Sebagian besar perceraian terjadi karena pertengkaran suami-istri yang tidak bisa diselesaikan.

Tetapi, masalah pembinaan atau pemberdayaan keluarga bukan sekedar soal mencegah terjadinya perceraian. Lebih dari itu. Keluarga adalah komunitas terkecil dari masyarakat yang menjalankan fungsi pendidikan terawal dan terpenting. Sebab, tanggung jawab pendidikan berada pada orang tua. Orang rua berkewajiban mendidik anak dengan baik. Sedangkan anak berkewajiban taat kepada orang tua demi kesuksesan hidupnya, dunia dan akhirat.

            UU No 52 tahun 2009 sudah mengamanahkan untuk membentuk keluarga yang berkualitas, dengan definisi yang indah: “Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.”

Lanjut baca,

SAATNYA DIBENTUK KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN KELUARGA (adianhusaini.id)

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait